Bebas Ikhtiar


Bebas Ikhtiar adalah sebuah asuransi syariah yang dipadukan dengan Investasi yang berbasis syariah juga. FWD Bebas Ikhtiar memberikan perlindungan hingga seumur hidup, serta dapat ditambahkan manfaat perlindungan karena Penyakit Kritis dan Pembebasan Premi, sementara Perlindungan Meninggal karena Kecelakaan sudah menempel di dalam produk ini.
Kami ingin menjadi bagian dari kehidupan kamu dalam memilih asuransi sesuai dengan prinsip syariah sekaligus meraih kedamaian hati dengan membantu sesama. Dengan inovasi teknologi yang kami miliki, kamu dapat merasakan pengalaman berasuransi syariah yang berbeda.
Kami juga ingin mengajak kamu untuk menikmati hidup dan membebaskan langkah mengejar passion dengan tetap bersyukur atas segala kebaikan yang datang hari ini.
No. Ijin Unit Usaha Syariah : KEP-254/NB.223/2015
Keunggulan :
  1. Dikelola sesuai syariah dimana para peserta berakad untuk saling tolong menolong satu sama lain.
  2. Memberi perlindungan sampai usia 100 tahun.
  3. Memiliki fiture Meninggal karena Kecelakaan max Rp. 500 jt (Tanpa perlu menambahkan lagi).
  4. Memiliki fiture Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Hibah, yang disalurkan melalui Dompet Dhuafa dan Yayasan Badan Waqaf Indonesia.
  5. Biaya Akuisisi murah, tahun pertama 50% dari premi pertama dan tahun kedua sudah free.
  6. Ada bonus kepersertaan mulai tahun 7 sampai dengan tahun 16 total sebesar 160%.
  7. Ada bonus kelebihan Undewriting sampai 50% (30% buat cadangan dan 20% buat FWD Life).
  8. Premi kontribusi mulai dari Rp. 200.000 per bulan.
  9. Satu polis bisa untuk 10 orang.
  10. Dana peserta diinvestasikan dalam instrumen investasi yang halal dan bersih, bebas dari riba, judi, miras, rokok, dan usaha-usaha buruk lainnya.
  11. Hasil investasi (jika dimaksimalkan) dapat digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan, seperti dana darurat, pendidikan anak, pensiun, perjalanan ibadah, rekreasi, dan lain-lain.
Manfaat Dasar :
  1. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, dibayarkan UP jiwa + nilai investasi.
  2. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan, dibayarkan UP Kecelakaan sebesar UP Jiwa maksimal 500 jt.
  3. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan, dibayarkan UP Kecelakaan 2 kali UP Kecelakaan.
  4. Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, dibayarkan sebesar nilai investasi.
Manfaat Dasar ini wajib diambil, untuk penjelasan lebih lanjut silahkan lihat di Manfaat Dasar
Manfaat Tambahan (Rider)
Manfaat dasar wajib diambil, sedangkan Rider merupakan opsional (pilihan), boleh ditambahkan boleh tidak, sesuai kebutuhan. Berikut adalah rider-rider pada produk Bebas Ikhtiar.
1.Payor Term Syariah
Manfaat meninggal ini bekerja apabila Pembayar meninggal dunia akan keluar Uang Pertanggungan. Rider ini digunakan untuk Tetanggung yang usianya dibawah 17 tahun dan Pembayarnya adalah orang tuanya.
2.Family Term Syariah
Rider ini memberikan perlindungan Uang Pertanggungan untuk semua Tertanggung Tambahan.
3.Critical Illness (CI) Accelerated Syariah
Biasa disebut dengan perlindungan Penyakit Kritis, rider ini memberikan perlindungan atas 49 jenis penyakit kritis dengan mengurangi Uang Pertanggungan produk dasar.
4.Critical Illness (CI) Non Accelerated Syariah
Rider ini memberikan perlindungan Penyakit Kritis sebanyak 49 jenis penyakit kritis tanpa mengurangi Uang Pertanggungan produk dasar.
5.Waiver of Contribution  (WoC) Insured Syariah
Memberi perlindungan Penyakit Kritis dan Cacat Total Tetap, apabila salah satu terjadi, maka premi regular akan dibebaskan dan dibayarkan oleh dana Tabaru sampai usia mencapai 65 tahun.
6.Waiver of Contribution (WoC) Insured Plus Syariah
Memberi perlindungan Penyakit Kritis dan Cacat Total Tetap, apabila salah satu terjadi, maka premi regular dan top up akan dibebaskan dan dibayarkan oleh dana Tabaru sampai usia mencapai 65 tahun.
7.Waiver of Contribution  (WoC) Family Plus SyariahApabila Pemegang Polis didiagnosa menderita salah satu dari 48 jenis penyakit kritis (Tanpa Angioplasty) dan sudah melewati masa bertahan hidup 30 hari), mengalami Cacat Tetap Total (yang berlangsung 180 hari sejak dinyatakan CCT) atau meninggal dunia maka premi dasar dan premi top up berkala yang jatuh tempo berikutnya akan diteruskan oleh FWD Life sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan FWD Waiver of Premium Family Plus ini.
Kalau Pemegang Polis meninggal dunia maka tertanggung kedua akan menjadi Tertanggung Utama dan menjadi Pemegang Polis, untuk Polis Dasar dan Premi Dasar serta Premi Top Up Berkala atas Polis Dasar tersebut akan dibebaskan. Untuk menggunakan ini maka Tertanggung Tambahan harus memiliki FWD Family Term.
8.Waiver of Contribution  (WoC) Family SyariahApabila Pemegang Polis didiagnosa menderita salah satu dari 48 jenis penyakit kritis (Tanpa Angioplasty) dan sudah melewati masa bertahan hidup 30 hari), mengalami Cacat Tetap Total (yang berlangsung 180 hari sejak dinyatakan CCT) atau meninggal dunia maka premi dasar (Tanpa Premi Top Up) yang jatuh tempo berikutnya akan diteruskan oleh FWD Life sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan FWD Waiver of Premium Family Plus ini.
Kalau Pemegang Polis meninggal dunia maka tertanggung kedua akan menjadi Tertanggung Utama dan menjadi Pemegang Polis, untuk Polis Dasar dan Premi Dasar serta Premi Top Up Berkala atas Polis Dasar tersebut akan dibebaskan. Untuk menggunakan ini maka Tertanggung Tambahan harus memiliki FWD Family Term.


Ketentuan Umum

Nama Produk
Bebas Ikhtiar
Jenis Produk
Masa Kontrak
Sampai Tertanggung usia 100 tahun
Mata Uang
Rupiah
Usia masuk Tertanggung
Anak-anak : 30 hari – 70 tahun
Dewasa : 17 tahun – 70 tahun
Usia masuk Pemegang Polis
18 tahun – 80 tahun
Termashlahat (Penerima manfaat atau ahli waris)
Ada hubungan insurable interest (hubungan keluarga atau hubungan darah): suami, istri, anak, orangtua, saudara kandung.Jika ahli waris masih anak-anak, harus dicantumkan walinya.
Frekwensi pembayaran premi
bulanan, triwulanan, enam bulanan, tahunan
Minimum premi
bulanan 200 ribu
Triwulanan 600 ribu
Enambulanan 1,2 jt
Tahunan 2,4 jt
Maksimum premi
Tidak dibatasi
Minimum Top Up berkala
100 ribu per bulan
Maksimum Top Up berkala
3 (tiga) x premi berkala
Top Up Tunggal
minimal 1 jt dan maksimal tidak dibatasi
Cara Pembayaran Premi Pertama
Off Line
On Line
Transfer ke Bank Mandiri
Dengan Padi Pay, dari Bank apa saja yang bisa bayar telkom
Kartu Kredit
Cara Pembayaran Premi Lanjutan
Premi Bulanan
Premi triwulan, enambulanan dan Tahunan
Autodebet (BRI, BCA dan Mandiri)
Autodebet (BRI, BCA dan Mandiri)
Padi Pay (Semua Bank)
Kartu Kredit
Laporan Transaksi
Tersedia Online di Portal
Pemeriksaan Kesehatan
Tidak diperlukan jika sehat tanpa riwayat sakit dan uang pertanggungan masih dalam batas tabel medical.Diperlukan jika uang pertanggungan melebihi batas dalam tabel medical atau ada riwayat sakit.

Tabel Medical klik di SINI.
Keputusan Undewriting (Penilaian Resiko)
Tergantung riwayat kesehatan, pekerjaan, dan hobi tertanggung, keputusan underwriting ada 6 kemungkinan:

1 Diterima standar
2 Diterima dengan ekstrakontribusi
3 Diterima dengan pengecualian untuk rider tertentu
4 Diterima dengan ekstrakontribusi dan pengecualian untuk rider tertentu
5 Ditangguhkan Ditolak
Perubahan Polis
Perubahan polis ada dua macam:

Non-finansial: Perubahan yang tidak berpengaruh terhadap premi. Contoh: Perubahan alamat, ahli waris, cara bayar.
Finansial: Perubahan yang berpengaruh terhadap premi. Contoh: Perubahan premi, perubahan UP, penambahan/pengurangan rider.
Perubahan polis finansial maupun non-finansial dapat dilakukan kapan saja.
Berakhirnya Polis
Saat tertanggung mencapai usia 100 tahun
Pembayaran premi terhenti di dua tahun pertama
Nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi dan administrasi.
Penarikan seluruh dana investasi (surrender)
Tertanggung meninggal dunia
Mana yang terjadi lebih dulu.
Penempatan Investasi
Ada 2 pilihan Investasi

1 FWD Equity Fund Syariah
2 FWD Balanced Fund Syariah
Alokasi investasi (dihitung dari premi berkala dasar)
Tahun 1 : 50%
Tahun 2 : 100%


 Biaya-biaya Polis

Ujrah Akuisisi
Tahun 1 : 50%
Tahun 2 dan seterusnya : 0
Ujrah Pemeliharaan
Tahun 1 : 3,5% dari Nilai Investasi
Tahun 2 : 4,0% dari Nilai Investasi
Tahun 3 : 4,5% dari Nilai Investasi
Tahun 4 : 5% dari Nilai Investasi
Tahun 5 : 5,5% dari Nilai Investasi
Tahun 6 : 6,0% dari Nilai Investasi
Tahun 7 : 0
Ujrah Administrasi
Rp. 27.500,-
Ujrah Pengelolaan Investasi
Equity Funds maksimal 2,6%
Balanced Funds maksimal 2,3%
Ujrah Penarikan Investasi
Tahun 1 : 70%
Tahun 2 : 60%
Tahun 3 : 50%
Tahun 4 : 40%
Tahun 3 : 30%
Tahun 2 : 20%
Tahun 1 : 10%


Bonus dan Pembagian Keuntungan

Bonus Loyalitas
Tahun 7 : 25% x Kontribusi
Tahun 8 : 25% x Kontribusi
Tahun 9 : 25% x Kontribusi
Tahun 10 : 25% x Kontribusi
Tahun 11 : 10% x Kontribusi
Tahun 12 : 10% x Kontribusi
Tahun 13 : 10% x Kontribusi
Tahun 14 : 10% x Kontribusi
Tahun 15 : 10% x Kontribusi
Tahun 16 : 10% x Kontribusi
Pembagian Kelebihan Undewriting
Nasabah : 50%
FWD Life : 30%
Cadangan : 20%
Cara Pendaftaran 
Isi form permintaan asuransi di tablet
  1. Foto KTP tertanggung dan pemegang polis
  2. Foto Akta Lahir (jika ada tertanggung anak)
  3. Foto Kartu Keluarga (jika menyertakan anggota keluarga) atau Buku Nikah (jika suami-istri)
  4. Bukti transfer premi pertama (Untuk yang Offline),
  5. Salinan resume medis (jika pernah dirawat) atau hasil medical check up (jika ada)
  6. Form tambahan lain jika diperlukan.
Pembuatan Ilustrasi


Untuk permohonan pembuatan ilustrasi, dapat mengisi form dibawah ini atau SMS/WA 08170006708

No comments:

Post a Comment

MENYESAL BELI ASURANSI

Aku menyesal beli asuransi, karena yang aku beli tidak mampu menolongku saat aku terkena musibah. Aku menyesal beli asuransi, karena saat ...