Proteksi Penyakit Kritis



Critical Illness Accelerated/Non Accelerated adalah salah satu rider pada produk asuransi jiwa Sprintlink Plus.
Rider ini sangat penting untuk diambil oleh setiap anggota anggota keluarga (ayah, ibu, anak, saudara), karena tidak ada orang yang kebal dari penyakit kritis dan biaya penyakit kritis sangat besar, mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Selain masalah biaya perawatan, kejadian penyakit kritis juga bisa berdampak pada turunnya produktivitas kerja, sehingga jika terjadi pada pencari nafkah, maka penghasilan untuk keluarga pun berkurang atau bahkan hilang.
Kelebihan :
1. Tidak ada masa tunggu 90 hari
2. Proteksi buat hobi-hobi resiko tinggi
3. Proteksi buat Pelaut dan Penerbang Non Schedule Flight
4. Sedikit Pengecualian
1.FWD CI Accelerated 
Memberikan sejumlah Uang Pertanggungan, apabila terkena salah satu dari 48 Penyakit Kritis, dengan mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.
Usia Masuk
1 bulan s/d Usia 65 tahun
Masa Pertanggungan
s/d usia 80 tahun
Uang Pertanggungan
Minimal Rp. 10.000.000
Maksimal 80% dari Pertanggungan Dasar.
Uang Pertanggungan Maksimal yang dizinkan adalah Rp.2.000.000.000 atau USD 200.000.000
Uang Pertanggungan Maksimal anak-anak adalah Rp.1.000.000.000 atau USD 100.000.000
Ketentuan Umum
Hanya bisa untuk Tertanggung Utama
Manfaat Angioplasti yang dibayarkan adalah 10% dari UP CI-Akselerated atau maksimal Rp. 100 juta / 10.000 USD. Sisa UP CI akan dibayarkan untuk klaim CI berikutnya.
2.FWD CI Non Accelerated
Memberikan sejumlah Uang Pertanggungan, apabila terkena salah satu dari 48 Penyakit Kritis, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.
Usia Masuk
1 bulan s/d Usia 65 tahun
Masa Pertanggungan
s/d usia 80 tahun
Uang Pertanggungan
Minimal Rp. 10.000.000
Maksimal 80% dari Pertanggungan Dasar.
Uang Pertanggungan Maksimal yang dizinkan adalah Rp.2.000.000.000 atau USD 200.000.000
Uang Pertanggungan Maksimal anak-anak adalah Rp.1.000.000.000 atau USD 100.000.000
Ketentuan Umum
Hanya bisa untuk Tertanggung Utama
Manfaat Angioplasti yang dibayarkan adalah 10% dari UP CI-Non Akselerated atau maksimal Rp. 100 juta / 10.000 USD. Sisa UP CI akan dibayarkan untuk klaim CI berikutnya.
Pengecualian
  1. Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Tertanggung yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlaku Ketentuan Khusus atau sejak tanggal terakhir pemulihan Polis atau sejak tanggal berlakunya perubahan manfaat Asuransi Tambahan Ketentuan Khusus ini, yang mana tanggal terakhir berlaku; atau
  2. Keterlibatan dari Tertanggung melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini; atau
  3. Perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan, kudeta, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau ikut serta dalam aksi/kegiatan militer; atau
  4. Reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasinya

No comments:

Post a Comment

MENYESAL BELI ASURANSI

Aku menyesal beli asuransi, karena yang aku beli tidak mampu menolongku saat aku terkena musibah. Aku menyesal beli asuransi, karena saat ...